PKS 1. Apa itu PKS ?
kepanjangan
dari Patroli Keamanan Sekolah.
Sarana
alternatif berorganisasi di sekolah.
Menurut
petunjuk pelaksanaan No. Pol. : Juklak/2/VII/84/Lantas tentang ;
Pembentukan
Patroli Keamanan Sekolah dari Kepala
Dinas Lalu Lintas
POLRI
tertanggal 28 Desember 1984 ;
PKS
adalah suatu
organisasi yang merupakan wadah dari partisipasi para
pelajar
yang berminat dalam bidang pengetahuan lalu lintas, khususnya
dalam
mengatur penyeberangan pada jalan umum disekitar sekolahnya
masing
– masing.
Dan
diperkuat oleh adanya Petunjuk Pelaksanaan Kepala Kepolisian Negara
Republik
Indonesia No. Pol. : JUKLAK/05/V/2003 dikeluarkan di Jakarta
tertanggal 29
Mei 2003 yang
disyahkan oleh Badan Pembinaan Keamanan
Komjen
Pol Drs. Adang Daradjatun atasnama Kepala Kepolisian Negara
Republik
Indonesia; kutipan penjelasan tentang Patroli
Keamanan Sekolah
yakni
sebagai berikut :
Pengertian
Patroli
Keamanan Sekolah ( PKS ) adalah suatu wadah dari partisipasi pelajar
dibidang
lalu lintas, khususnya mengatur penyebarangan pada jalan umum
dilingkungan
sekolah masing – masing.
Peranan
PKS
1.
Menanamkan kebiasaan kepada para pelajar agar sejak duduk dibangku
sekolah
dasar telah mengenal dasar – dasar pengaturan / peraturan lalu
lintas
dan cara – cara bertingkah laku yang benar di jalan
2.
Selain itu diharapkan mereka mampu mengatur penyeberangan dijalan
umum
di sekitar sekolah.
Pembinaan
kemampuan PKS
1.
Untuk mendapatkan tenaga Pembina PKS diadakan kursus – kursus
Pengetahuan
Lalu Lintas bagi Guru – guru SD/SLTP/SLTA yang ditunjuk
oleh
Kepala Sekolah sebagai Pembina PKS, diutamakan Guru Pendidikan
Jasmani.Pembina
PKS bersama – sama dengan instruktur dan Polantas
merencanakan
pendidikan, latihan anggota PKS dan menentukan tempat
-
tempat penyeberangan disekitar sekolah tersebut.
2.
Pembina PKS memilih murid/siswa SD kelas V dan VI dan murid/siswa
SLTP/SLTA
untuk dididik sebagai anggota PKS dengan syarat – syarat
sebagai
berikut :
1.
Berbadan sehat dan tidak cacat.
2.
Cakap memimpin.
3.
Dapat dipercaya.
4.
Diutamakan murid – murid yang pandai di sekolahnya.
5.
Berdisiplin tinggi
6.
Berinisiatif.
7.
Tegas, ramah dalam tindakannya.
8.
Tidak mudah tersinggung.
9.
Mempunyai rasa tanggungjawab.
10.
Memiliki rasa kebangsaan.
11.
Menjadi anggota PKS secara sukarela.
12.
Persetujuan tertulis dari orangtuanya.
Mata
pelajaran teori meliputi :
1.
Peraturan – peraturan dasar lalu lintas.
2.
Rambu – rambu lalu lintas.
3.
Pengaturan lalu lintas, khususnya cara – cara menyebrang.
4.
Senam lalu lintas, khususnya gerakan – gerakan dasar pengaturan lalu
lintas
dengan tangan.
5.
Peraturan Baris – Berbaris.
6.
Pengetahuan dasar PPPK.
7.
Disiplin / sopan santun lalu lintas.
8.
Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian secara terbatas sesuai
dengan
tingkat kecerdasan.
2. Kenapa
Patroli Keamanan Sekolah ada di sekolah ?
1.
Instruksi Menteri P dan K No. 447/Um-1/S tertanggal 16 Feb 1956
2.
Surat J.M. Menteri P dan K kepada Men Pangak No. 446/UM-7/IX
tertanggal
16 Feb 1965, perihal:pembentukan Patroli Keamanan Sekolah.
3. Surat
Men Pangak No. Pol. 1/303/LL/US tertanggal 30 Maret 1965,
perihal
pembentukan PKS yang terletak pada jalan ramai.
4.
Petunjuk pelaksanaan dari Kapolri No. Pol. : Juklak/2/VII/84,
tentang
pembentukan Patroli Keamanan Sekolah.
5.
Petunjuk pelaksanaan dari Kapolri No. Pol. : Juklak/5/V/2003,
tentang
Pendidikan Masyarakat Bidang Lalu Lintas (DIKMAS LANTAS).
3. Apa
hubungan Patroli Keamanan Sekolah dengan lingkungan sekolah ?
Bentuk
partisipasi siswa/pelajar terhadap sekolah untuk turut menciptakan
citra
positif pelajar sebagai warga intelektual di sekolah
4. Apa
saja kegiatan Patroli Keamanan Sekolah ?
*
Mempelajari pengetahuan kelalulintasan.
*
Mempelajari wewenang serta tugas pihak pengelola ruang lingkup
kelalulintasan.
*
Mempelajari mengenai keamanan dan keselamatan.
* Pola
pembinaan menurut jenjang akademis ;
*
Tingkat SD dan yang sederajat ;
minimal
mengenal dengan cara bermain sambil belajar.
*
Tingkat SMP dan yang sederajat ;
mempelajari
dengan cara bermain sambil belajar.
*
Tingkat SLTA (SMA / SMK / sederajat);
1.
Mempelajari dan memahami.
2.
Memperaktekkan (fakta / praktek lapangan).
3.
Mengembangkan (hasil pengamatan).
5.
Apakah Patroli Keamanan Sekolah harus identik dengan kepolisian ?
Harus, tapi
tidak menutup kemungkinan untuk tidak
1.
Kenapa harus ?
Karena
hampir sebagian besar materi yang dipelajari oleh PKS
bersumber
dari kepolisian dan ditambah ada juklak.
2.
Kenapa bisa tidak?
Sebab
banyak contoh/bukti dibeberapa sekolah di kota Bandung maupun
diluar
kota Bandung yang tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian,
baik
dengan mengunakan nama yang sama maupun berbeda menurut
sudut
pandang serta presepsi / pendapat sekolahnya.
6.
Bagaimana cara / syaratnya untuk menjadi seorang Patroli Keamanan
Sekolah
?
1.
Versi pelatih dan / atau pembina
Asal
mau, mampu dan bisa, berarti boleh menjadi anggota PKS.
2.
Versi praktis / sederhana
a.
Dapat menyebrang jalan raya sendiri secara aman dan tidak
membahayakan
pengguna jalan lainnya.
b.
Dapat menyebrangkan orang lain di jalan raya secara aman dan tidak
membahayakan
pengguna jalan lainnya.
c.
Mengerti rambu – rambu lalu lintas.
d.
Mampu memimpin diri sendiri dan orang lain.
e.
Mampu dan mengerti masalah peraturan baris berbaris.
7.
Versi formal / resmi
1.
Berbadan sehat
2.
Cakap memimpin.
3.
Dapat dipercaya.
4.
Berdisplin tinggi.
5.
Inisiatip.
6.
Ramah dan tegas
7.
Tidak mudah tersinggung.
8.
Rasa tanggung jawab.
9.
Memiliki rasa kebangsaan.
10.
Sukarela menjadi anggota PKS.
11.
Ada persetujuan dari orangtua.
12. Diutamakan
murid yang pandai atau berprestasi
0 komentar: